Assalamu’alaikum wr.wb.
Salam blogger
untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit “menggelitik”
tentang dominasi perusahan-perusahaan asing di Indonesia yang sekarang-sekarang
ini terus berkembang pesat dan perkembangan tersebut berdampak pada kinerja
dari perekonomian di Indonesia sendiri baik postitif maupun negatif (banyak
negatifnya sepertinya :( ).
Masuknya modal asing memang mengakselerasi
investasi nasional, namun hal itu juga perlu koridor kebijakan yang tegas
terutama menyangkut asas resiprokal atau timbal balik. Contohnya, beberapa bank
Indonesia yang membuka cabang di luar negeri harus menjalani begitu banyak
persyaratan dan pembatasan, namun tidak demikian halnya dengan bank asing di
negara kita.
Dominasi asing bisa mendikte tarif yang jadi
beban bagi masyarakat banyak. Kepentingan masyarakat erat kaitannya dengan
fungsi sosial yang harus tetap dijalankan oleh pemerintah, misalnya kebijakan
tentang air minum dan pangan. Jangan sampai kebijakan privatisasi dan
liberalisasi mengorbankan masyarakat atas dasar kepentingan profit.
Pada realita yang
ada saat ini dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh aspek-aspek
perekonomian, seperti yang dikutip oleh Kompas sebagai berikut:
“Menurut Kompas (23 Mei
2011), Dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada
sektor-sektor strategis perekonomian. Pemerintah disarankan menata ulang
strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan
berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global.
Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor
strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi,
serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali
terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6
persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total
aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi
kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru
mencapai 47,02 persen.
Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen.
Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan
asing ada pada 47 bank dengan
porsi bervariasi.
Tak hanya perbankan, asuransi juga didominasi
asing. Dari 45 perusahaan
asuransi jiwa yang
beroperasi di Indonesia, tak
sampai setengahnya yang murni milik Indonesia. Kalau dikelompokkan,
dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp 750 miliar hampir semuanya usaha
patungan. Dari sisi perolehan premi, lima besarnya adalah perusahaan asing.
Hal itu tak terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan asuransi.
Hal itu tak terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan asuransi.
Pasar modal juga demikian. Total kepemilikan investor
asing 60-70 persen dari
semua saham perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.
Pada badan usaha milik negara (BUMN) pun
demikian. Dari semua BUMN
yang telah diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen.
Lebih tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.”
Lebih tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.”
Setelah membaca kutipan di atas kita pasti sudah
dapat menerka dan menebak-nebak bahwa ekonomi negara dan bangsa kita sudah didominasi
asing. Apakah ini yang disebut penjajahan tipe baru
(neo kolonialisme)?. Padahal kutipan di atas hanya sebagian saja dari seluruh
dominasi asing di bidang ekonomi negara dan bangsa kita.
Karena
dominasi asing ini sudah begitu luas, dan sudah menimbulkan kerugian dan
penderitaan yang sangat besar pula bagi bangsa dan negara, maka dosa mereka itu
sekali-kali tidak bisa dimaafkan atau dibiarkan begitu saja. Dengan
melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan terjadinya dominasi asing di
bidang ekonomi bangsa maka mereka ini telah menodai atau melanggar UUD 45 pasal
33, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bukan hanya itu saja pada bidang migas dan
pertambangan kita juga dibuat “gigit jari” oleh pihak asing yang mendominasi. Eksploitasi
sumber daya mineral strategis sebagai komoditas semakin tidak terkendali dengan
penerapan otonomi daerah. Pemerintah mencatat ada 8.000 izin kuasa pertambangan
yang dikeluarkan pemerintah daerah. Kondisi itu semakin membuka peluang asing
untuk menguasai langsung sumber daya batubara dan mineral.
Perusahaan tambang asing,
terutama China dan India, masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai
perusahaan-perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan. Mengacu data British
Petroleum Statistical Review, Indonesia yang hanya memiliki cadangan batubara
terbukti 4,3 miliar ton atau 0,5 persen dari total cadangan batubara dunia
menjadi pemasok utama batubara untuk China yang memiliki cadangan batubara
terbukti 114,5 miliar ton atau setara 13,9 persen dari total cadangan batubara
dunia.
Dengan rata-rata produksi
340 juta ton per tahun, sekitar 240 juta ton diekspor, cadangan terbukti
batubara Indonesia akan habis dalam 20 tahun. Jika ini dibiarkan, Indonesia
terancam menjadi importir minyak sekaligus batubara. Di sektor migas, penguasaan cadangan migas oleh
perusahaan asing masih dominan. Dari total 225 blok migas yang dikelola
kontraktor kontrak kerja sama non-Pertamina, 120 blok dioperasikan perusahaan
asing, hanya 28 blok yang dioperasikan perusahaan nasional, serta sekitar 77
blok dioperasikan perusahaan gabungan asing dan lokal.
Dominasi asing pada sektor migas dan pertambangan
itu, dengan penguasaan wilayah kerja yang meluas dan tersebar dari wilayah
Sabang di barat sampai Papua di timur Nusantara, membuat kedaulatan negara dan
bangsa rawan. Kita ambil contoh Freeport yang becokol di Papua, hanya beberapa
persen saja hasil yang didapatkan Negara. Mengenai renegosiasi dengan Freeport
hingga Inco dan perusahan tambang asing lainnya, Hatta mengatakan, pemerintah
menargetkan adanya peningkatan royalti yang diberikan kepada pemerintah. Sebab,
selama ini diakui masih sangat rendah. Misalnya, Freeport royaltinya hanya 1
persen, padahal Aneka Tambang 3,5 persen. "Menurut saya, Freeport harus
lebih besar lagi. Kami juga akan meminta agar manfaat bagi masyarakat di
sekitar daerah tambang lebih besar lagi. Mereka tidak hanya dipekerjakan
ecek-ecek, tetapi yang signifikan selain juga meningkatkan community development-nya,"
papar Hatta.
Tentang gas yang secara kontrak harus diekspor,
Hatta mengatakan, pemerintah menghormatinya. "Namun, kalau kita kurang,
gasnya akan kita pergunakan dulu untuk kita sendiri. Namun, persoalannya, gas
bumi kita tidak ada di Pulau Jawa. Sementara kita belum membangun reciving terminal-nya untuk
memasok Pulau Jawa. Kita baru mau membangunnya tahun ini," ujar Hatta.
Tidak dipungkiri Sumber Daya Alam dibumi pertiwi
ini dik memang sangat melimpah akan tetapi hal tersebut tidak dibarengi oleh
Sumber Daya Manusia yang ada, untuk mengolah SDA tersebut harus dibutuhkan SDM
yang berkualitas, salah satu faktor terbesar mengapa perusahaan asing bercokol
dan “betah” di Indonesia adalah factor dimana SDM kita tidak/belum dapat
mengolah SDA tersebut dengan baik, tetapi bukan semua orang di Indonesia tidak
bisa, banyak sekali orang Indonesia yang bekerja pada perusahaan asing di luar
negri untuk mengolah SDA di sana. Mengapa begitu, karena mungkin di sana
aturannya jelas dan lebih terjamin dari segi upah gaji yang lebih besar
tentunya dan jaminan hidup yang lebih baik. Sebaiknya kita berkaca pada diri
kita masing-masing untuk berusaha bagaimana memperbaiki moral dan menambah
intelektual kita agar tak lagi asing yang mendominasi ini semua. Indonesia
Bisa!
Sekian
dari tulisan ini semoga dapat sedikit memotivasi kita agar meningkatkan
kualitas diri menjadi lebih baik dan lebih baik lagi agar kita tak “dijajah”
pihak asing dalam bidang apapun. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Sumber:
http://suar.okezone.com/read/2012/01/13/279/556480/279/aneka-pr-bank-indonesia-2012
http://suaramerdeka.com
http://kompas.com
www.neraca.co.id/.../waspadai-asing-kuasai-aset-ekonomi-nasional/
http://harnodsnet.com/fspbumn/stop-nominasi-asing/
Hizbut
Tahrir Indonesia
A.
Umar Said (Personal Website)
Gambar: Matanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar