Assalamu’alaikum wr wb. Salam
sejahtera bagi kita semua. Dalam tulisan ini merupakan pendapat saya pribadi.
Di dalam dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus
kita pahami. Di era globalisasi sekarang ini banyak sekali orang yang memiliki
blog, e-mail, website dan lainnya untuk berbagai urusan. Sering sekali
seseorang dengan seenak hatinya menulis atau menyisipkan dan mempublish gambar,
video, dan tulisan dalam bentuk-bentuk lainnya yang sifatnya provokatif, serta
mengirimkan pesan melalui surat elektronik atau e-mail dengan Internet tanpa
memperhatikan batasan-batasan, aturan dan etika yang ada.
Sebagai pengguna internet seharusnya
kita membaca undang-undang yang mengacu kepada batasan-batasan pemanfaatan
Internet. UU Transaksi Elektronis misalnya yang telah di sahkan pada tahun
2008. Di dalam UU Transaksi Elektronis pada bab VII yang mengatur tentang tindakan-tindakan
yang dilarang di dalam dunia maya.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang
untuk para pengguna Internet (dunia maya) dalam UU Transaksi Elektronis pada
bab VII adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan
mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, menghina
dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung
SARA dan menakut-takuti.
Jadi
mengirimkan email kepada seseorang dengan bernada ancaman bisa dijerat dengan
pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman dan sifatnya provokativ.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi
mengakses komputer orang lain tanpa seijin orang yang bersangkutan bisa
dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Orang
yang menggunakan key logging dapat terjerat pasal ini
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan
spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam
perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluaan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas.
Jadi
sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membobol sistem keamanan perusahaan
dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian
sistem keamanan bank tersebut dan ditugaskan oleh pihak perusahaan tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan
kita memanipulasi isi transkrip nilai ijasah kita dan mengirimkannya sebagai
persyaratan untuk melamar pekerjaan ke perusahaan atau lapangan pekerjaan lainnya.
Kita terjerat pasal ini.
UU
Transaksi Elektronis (www.ri.go.id)
Untuk
pembuktian Cyber Crime ( kejahatan di dalam dunia maya) sampai saat ini masih
sulit dan belum dapat dipastikan benar-benar pelakunya karena banyak sekali
orang yang membuat blog, e-mail, website dan lainnya menggunakan data diri atau
identitas palsu. Untuk pembuktiannya harus melalui paroses pembuktian yang
dapat dipertanggung jawabkan dengan dilakukan penyidikan dan harus
memperhatikan egritas data dan dengan prosedur yang ada. Untuk penyidikan ini
melibatkan pihak digital forensich kemudian diteliti dan dicermati.
Di
dalam dunia maya seharusnya kita waspada dan hati-hati dalam menulis. Kita juga
harus memperhatikan dampak dan akibat dari apa yang kita tulis di dunia maya
tersebut terlebih dahulu, agar tidak melanggar kode etik, batasan, dan
aturan-aturan yang ada. Dalam tulisan tersebut kita diperbolehkan mengkritik
akan tetapi kritik tersebut harus didasari dengan sifat yang membangun dan
menggunakan bahasa yang sopan agar menjadi lebih baik lagi, bukan menyinggung
perasaan bahkan mencemarkan nama baik.
Memang Negara kita menganut Demokrasi
kebebasan dalam berpedapat baik lisan maupun tulisan, akan tetapi semua itu
mempunyai batasan-batasan yang telah tersebut di atas tadi. Demokrasi bukan
berarti kita bebas sebebas bebasnya dalam berpendapat. Kita sebagai makhluk
social kita perlu memiliki kode etik dan menghormati serta menghargai orang
lain agar tercipta kerukunan antar sesame dan tidak merugikan orang lain.
Menulispun harus didasari dengan tanggup jawab moral seperti peribahasa “Berani
berbuat berani bertanggung jawab”
Tulisan ini dibuat semata-mata agar
pengguna internet sadar akan etika dalam menulis di internet dengan baik.
Memang banyak sekali kasus dalam hal ini. Kita sebagai pengguna internet
seharusnya mulai menyadari dampak dan akibatnya bagi orang lain dan diri kita
sendiri. Semoga dengan tulisan ini dapat diambil segi positifnya dan dapat
bermanfaat bagi semuanya. Amin. Akhir kata. Wabilahitoufiq wal hidayah.
Wassalamua’laikum wr.wb.
Sumber:
kompas.com
okezone.com
Gambar:
google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar