Sabtu, 21 Juli 2012

Menyikapi Penggalangan Dana ‘Koin Untuk KPK’


Assalamu’alaikum wr.wb

Salam Blogger!. Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas sedikit tentang aksi penggalangan dana ‘koin untuk KPK’ yang nantinya koin tersebut dikumpulkan untuk membantu KPK dalam pembangunan gedung baru yang kurang ditanggapi oleh pemerintah. Aksi ini merupakan salah satu bentuk protes dan perihatin atas pendanaan pembangunan gedung baru KPK yang kurang didukung oleh pemerintah ini. Gerakan masyarakat yang mengumpulkan recehan uang untuk membantu pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bermunculan di setiap berabagai pelosok daerah. Sekarang bagaimana kita menyikapi aksi tersebut, efektifkah? Atau malah sebaliknya.

Sikap DPR yang tak kunjung menyetujui alokasi anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai perlawanan masyarakat. Masyarakat menggalang dana untuk membangun gedung KPK melalui gerakan "Koin untuk KPK". Seperti yang dikutip oleh tribunnews.com. Aktivis Gerakan Indonesia Bersih, Adi Massardi mengatakan bahwa saweran untuk gedung KPK itu terlalu berlebihan atau lebay.

"KPK ini lembaga negara. Jadi ada tertib administrasinya," kata Adi Massardi dalam dialog Polemik bertajuk 'Pro Kontra Koin untuk KPK' yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6/2012).

Menurut Adi Massardi, KPK adalah lembaga hukum sehingga segala anggaran yang diperlukan harus melalui prosedur kenegaraan atau melalui APBN.

Adi Massardi juga menganggap lembaga superbody tersebut jangan cengeng ketika tidak anggaran tidak dikucurkan oleh DPR, lalu mengeluh ke publik.

"Kalau begini kan sama saja KPK seperti anggota DPR," kata Adi Massardi.
Lebih lanjut, Adi Massardi mengatakan, dana yang dikumpulkan dari masyarakat ini rawan dari penyimpangan. Bisa saja, lanjut Adi Massardi, uang itu bukan dari hasil yang halal.

"Apakah uang ini dari hasil yang halal atau bukan ini kan perlu diketahui," kata Adi Massardi.

Sedangkan yang dikutip oleh vivanews.com aksi ini merupakan aksi membesar-besarkankan masalah yang kecil sebagai pengalihan berita. Anggota Komisi Hukum DPR -- di mana pengajuan anggaran gedung KPK terkatung-katung, Ahmad Basarah menilai penggalangan dana masyarakat untuk pembangunan gedung KPK adalah cara membesar-besarkan masalah kecil.

Bahkan, Ahmad curiga aksi penggalangan koin untuk KPK ini merupakan cara pimpinan KPK mengalihkan isu. "Karena mereka gagal mengungkap kasus-kasus korupsi yang sedang menjadi perhatian publik yang sangat luas," kata politisi PDIP ini, Rabu 27 Juni 2012.

Sebenarnya, Ahmad melanjutkan, belum disetujuinya permintaan KPK untuk membangun gedung baru bukanlah masalah besar. Komisi III, lanjutnya, hanya menunda pencabutan bintang tersebut.

"Kami ingin agar KPK lebih dahulu menunjukkan kinerja yang maksimal dan terutama menunaikan janji-janji para Pimpinan KPK jilid III ini untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang sistemik, yang merugikan keuangan negara," kata dia.
Bagi komisi III, kata dia, pemberian persetujuan anggaran dan fasilitas gedung harus berbasis pada kinerja KPK. "Poksi 3 Fraksi PDI Perjuangan sendiri akan memberikan dukungan yang maksimal termasuk dukungan mendapatkan gedung baru untuk KPK sepanjang kinerja KPK mampu memenuhi harapan publik," kata dia.

Sebaliknya, Pusat Kajian Antikorupsi  UGM menilai penolakan adalah salah satu cara DPR melemahkan KPK. Penelitinya, Hifdzil Alim, berpendapat dengan melemahkan KPK sama saja pemberantasan korupsi susah berjalan dengan cepat.

Menolak alokasi anggaran gedung KPK adalah cara konstitusional yang dipakai untuk melemahkan KPK. "Kalau demikian, berarti DPR kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi," kata Hifdzil kepada VIVAnews, Selasa 26 Juni 2012.

Aksi penggalangan ini memang menuai pro dan kontra. Banyak yang mendukung dan simpati tetapi tidak sedikit juga yang tidak setuju dengan penggalangan dana ini. Setelah menyimak beberapa kutipan di atas menurut hemat saya aksi tersebut kurang tepat jika ingin benar-benar sepenuhnya membantu pendanaan, akan tetapi kalau hanya menegur pemerintah dalam hal ini DPR untuk segera menyetujui dan mencairkan dana pembangunan DPR saya setuju. Berarti masyarakat kita masih peduli akan hal-hal semacam ini dan banyak hikmah yang didapatkan dari aksi tersebut, saling gotong royong dan bekerja sama mengumplkan dana untuk saling membantu.

Menurut hemat saya, lembaga seperti KPK tidak sepatutnya menerima hibah dari rakyat karena setiap hibah harus masuk ke APBN. KPK harus ikut dengan sistem yang mengatur lembaga negara. Kita juga harus menyadari peran KPK sebagai lembaga negara yang tunduk pada konstitusi.

Dalam UU No. 20 tahun 2001 disebutkan, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Landasan hukum tentang gratifikasi diatur dalam UU 31 No. 1999 dan UU 20 No. 2001 Pasal 12. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Jadi sekarang bagaimana pendapat anda dalam menyikapi hal ini? Ya semua berpulang kepada setiap pemikiran individu maing-masing. Sekian dari tulisan ini semoga bermanfaat bagi kita semua. Wassalamu’alaikum wr.wb.

Sumber:
Tribunnews.com
Vivanews.com
Gambar: google.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar