Dalam Renstra
KPK 2004 - 2007, strategi-strategi yang digunakan untuk memberantas korupsi
adalah:
1. Pembangunan Kelembagaan
Tujuan yang ingin dicapai oleh
strategi pembangunan kelembagaan ini adalah terbentuknya suatu lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi yang efektif.
2. Penindakan
Tujuan yang
ingin dicapai oleh strategi penindakan ini adalah meningkatnya penyelesaian
perkara tindak pidana korupsi. Langkah ini adalah langkah advokatif dan sering
digunakan oleh lembaga-lembaga anti korupsi dalam memeberantas korupsi. Strategi
ini lebih fokus pada level peradilan dan merupakan wilayah yang beresiko tinggi
untuk disentuh oleh publik secara luas.
3. Pencegahan
Tujuan yang ingin dicapai oleh
strategi pencegahan ini adalah terbentuknya suatu sistem pencegahan tindak
pidana korupsi yang handal. Dalam strategi ini pihak yang lebih banyak
dilibatkan adalah pemerintah, penegak hukum, legislative, LSM, komisi
pengawasan dan tidak melibatkan publik umum, seperti peningkatan efektifitas
sistem pelaporan kekayaan, penyelenggara Negara, penyusunan sistem pelaporan
gratifikasi dan sosialisasi, penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat
dan sosialisasi.
4. Penggalangan keikutsertaan
Masyarakat
Tujuan yang ingin dicapai oleh
strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini adalah terbentuknya suatu
keikutsertaan dan partisipasi aktif dari segenap komponen bangsa dalam
memberantas korupsi. Dan hal ini yang akan diperkuat dalam aktifitas kampanye
anti korupsi dan penggerakan masyarakat seperti skema yang ditunjukkan pada
gambar berikut ini. Dalam strategi ini, yang merupakan objek, pelaku dan
pihak-pihak yang terlibat adalah multi-stakeholder yaitu masyarakat umum,
ormas, akademisi, pemerintah dan LSM. Dengan metode kampanye dalam bentuk music
dan hiburan maka, semua elemen dapat terlibat dan bergerak.
Publik/Masyarakat
-
Konser musik
-
Orasi budaya
-
Tulisan
-
Iklan layanan masyarakat
Sumber:
www.kpk.go.id/modules/edito/doc/renstra.pdf
Gambar
: google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar