Assalamu’alaikum
wr.wb.
Salam blogger untuk kita semua. Pada
kesempatan kali ini saya akan mengulas sedikit tentang kondisi hukum di
Indonesia saat ini. Dewasa ini kondisi hukum di tanah air ini bisa dibilang
cukup memprihatinkan. Bagaimana tidak, persoalan keadilan atau
yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum
di Indonesia. Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius
bagi masyarakat di Indonesia. Hal ini menimbulkan dampak-dampak yang serius
dalam konteks penegakkan hukum. Sebelum mengulas lebih dalam tidak ada salahnya
untuk mengulas tentang asal muasal hukum Indonesia terlebih dahulu.
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Kembali
ke pokok permasalahan hukum di Indonesia saat ini, dalam konteks pembuatan
kebijakan maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan, masih terlihat adanya
gejala anomi dan anomali yang belum dapat diselesaikan dengan baik selama beberapa
tahun pasca reformasi. Dari segi sistem norma, perubahan-perubahan telah
terjadi dimulai dari norma-norma dasar dalam konstitusi negara yang mengalami
perubahan mendasar. Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah
mengalami banyak sekali perubahan dari isi aslinya sebagaimana diwarisi dari
tahun 1945. Sebagai akibat lanjutannya maka keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana
tercermin dalam pelbagai peraturan perundang-undangan harus pula diubah dan
diperbaharui.
Dalam
konteks pembuatan aturan, perhatikanlah bagaimana kinerja lembaga-lembaga
legislasi dan regulasi kita, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kinerjanya
sebagian terbesar masih belum professional dan mengarah kepada upaya perbaikan
sistem hukum kita secara keseluruhan. Baik DPR, DPD, DPRD, biro-biro hukum
pelbagai instansi pemerintahan masih bekerja secara serabutan dantanpa arah
yang jelas, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan dadakan dan didasarkan atas
pesanan atau pun perintah yang bersifat sesaat dan seperlunya. Demikian pula di
bidang pelaksanaan kebijakan, yang menentukan justru adalah atasan atau pejabat
yang berwenang mengambil keputusan. Sistem birokrasi penerapan hukum kita masih
sangat personal, belum melembaga secara kuat, dan masih sangat tergantung
kepada keteladanan pimpinan.
Melihat
kondisi hukum yang terpuruk tersebut, maka kita harus berbenah diri dan mulai
melakukan hal-hal yang baik, dimulai dari diri sendiri, seperti menjauhi tindak
kejahatan dan pelanggaran, serta taat pada aturan yang berlaku yang telah
ditetapkan.
Begitu
pula dalam proses penegakan hukum, aparat penyelidik, penyidik, penuntut,
pembela, hakim pemutus, dan aparatur pemasyarakatan masih bekerja dengan kultur
kerja yang tradisional dan cenderung primitif. Lihatlah bagaimana kasus Bibit
dan Chandra memberi tahu kepada kita semua mengenaki kebobrokan dunia penegakan
hukum kita. Dari kasus ini jelas tergambar betapa buruknya cara kerja lembaga
penyidik di Negara kita. Sebaliknya, lihat pula kasus terungkapnya kasus istana
dalam penjara yang melibatkan Artalyta Suryani yang menikmati kamar tidur mewah
yang jelas tidak adil bagi narapidana lain yang tidak berpunya. Dengan
perkataan lain, kita menghadapi banyak masalah mulai dari lembaga penyidik
sampai ke lembaga pemasyarakatan.
Oleh
karena itu, kita sebagai masyarakat dan sekaligus warga negara Indonesia sangat
membutuhkan suatu aturan hukum yang dapat melindungi hak-hak warga negara, agar
negara Indonesia ini terbebas dari berbagai Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN),
dan juga tindak kejahatan lainnya yang dapat merugikan warga negara atau masyarakat
Indonesia. Sehingga negara ini mampu mencapai kesejahteraan, kualitas keamanan
yang baik, adanya keadilan yang tidak memihak, menjadi negara yang damai dan
makmur.
Sekian dari tulisan ini semoga bermanfaat
bagi kita semua. Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan.
Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr.wb. Salam Blogger.
Sumber : wikipedia id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
gendovara.com
ebernas.com
Gambar : google
jika UUD 1945 di indonesia terus di ubah/di amandmen apakah itu bisa menjamin kesejahteraan masyarakat...? terimakasih
BalasHapusdekaputra.kerinci@yahoo.com
hukum harus ditegakan.
BalasHapus