Assalamu’alaikum
wr.wb
Salam Blogger!. Pada
kesempatan kali ini saya akan mengulas sedikit tentang aksi penggalangan dana ‘koin untuk KPK’ yang
nantinya koin tersebut dikumpulkan untuk membantu KPK dalam pembangunan gedung
baru yang kurang ditanggapi oleh pemerintah. Aksi ini merupakan salah satu
bentuk protes dan perihatin atas pendanaan pembangunan gedung baru KPK yang kurang
didukung oleh pemerintah ini. Gerakan masyarakat yang mengumpulkan recehan uang
untuk membantu pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun
bermunculan di setiap berabagai pelosok daerah. Sekarang bagaimana kita
menyikapi aksi tersebut, efektifkah? Atau malah sebaliknya.
Sikap DPR yang tak
kunjung menyetujui alokasi anggaran pembangunan gedung baru Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai perlawanan masyarakat. Masyarakat menggalang
dana untuk membangun gedung KPK melalui gerakan "Koin untuk KPK". Seperti
yang dikutip oleh tribunnews.com. Aktivis Gerakan Indonesia Bersih, Adi
Massardi mengatakan bahwa saweran untuk gedung KPK itu terlalu berlebihan atau
lebay.
"KPK ini lembaga
negara. Jadi ada tertib administrasinya," kata Adi Massardi dalam dialog
Polemik bertajuk 'Pro Kontra Koin untuk KPK' yang digelar di Warung Daun
Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6/2012).
Menurut Adi Massardi,
KPK adalah lembaga hukum sehingga segala anggaran yang diperlukan harus melalui
prosedur kenegaraan atau melalui APBN.
Adi Massardi juga
menganggap lembaga superbody tersebut jangan cengeng ketika tidak anggaran
tidak dikucurkan oleh DPR, lalu mengeluh ke publik.
"Kalau begini kan
sama saja KPK seperti anggota DPR," kata Adi Massardi.
Lebih lanjut, Adi
Massardi mengatakan, dana yang dikumpulkan dari masyarakat ini rawan dari
penyimpangan. Bisa saja, lanjut Adi Massardi, uang itu bukan dari hasil yang
halal.
"Apakah uang ini
dari hasil yang halal atau bukan ini kan perlu diketahui," kata Adi
Massardi.
Sedangkan yang dikutip
oleh vivanews.com aksi ini merupakan aksi membesar-besarkankan masalah yang
kecil sebagai pengalihan berita. Anggota Komisi Hukum DPR -- di mana pengajuan
anggaran gedung KPK terkatung-katung, Ahmad Basarah menilai penggalangan dana
masyarakat untuk pembangunan gedung KPK adalah cara membesar-besarkan masalah
kecil.
Bahkan, Ahmad curiga
aksi penggalangan koin untuk KPK ini merupakan cara pimpinan KPK mengalihkan
isu. "Karena mereka gagal mengungkap kasus-kasus korupsi yang sedang
menjadi perhatian publik yang sangat luas," kata politisi PDIP ini, Rabu
27 Juni 2012.
Sebenarnya, Ahmad
melanjutkan, belum disetujuinya permintaan KPK untuk membangun gedung baru
bukanlah masalah besar. Komisi III, lanjutnya, hanya menunda pencabutan bintang
tersebut.
"Kami ingin agar
KPK lebih dahulu menunjukkan kinerja yang maksimal dan terutama menunaikan
janji-janji para Pimpinan KPK jilid III ini untuk menuntaskan kasus-kasus
korupsi besar yang sistemik, yang merugikan keuangan negara," kata dia.
Bagi komisi III, kata
dia, pemberian persetujuan anggaran dan fasilitas gedung harus berbasis pada
kinerja KPK. "Poksi 3 Fraksi PDI Perjuangan sendiri akan memberikan
dukungan yang maksimal termasuk dukungan mendapatkan gedung baru untuk KPK
sepanjang kinerja KPK mampu memenuhi harapan publik," kata dia.
Sebaliknya, Pusat
Kajian Antikorupsi UGM menilai penolakan adalah salah satu cara DPR
melemahkan KPK. Penelitinya, Hifdzil Alim, berpendapat dengan melemahkan KPK
sama saja pemberantasan korupsi susah berjalan dengan cepat.
Menolak alokasi
anggaran gedung KPK adalah cara konstitusional yang dipakai untuk melemahkan
KPK. "Kalau demikian, berarti DPR kontraproduktif terhadap pemberantasan
korupsi," kata Hifdzil kepada VIVAnews, Selasa 26 Juni 2012.
Aksi penggalangan ini
memang menuai pro dan kontra. Banyak yang mendukung dan simpati tetapi tidak
sedikit juga yang tidak setuju dengan penggalangan dana ini. Setelah menyimak
beberapa kutipan di atas menurut hemat saya aksi tersebut kurang tepat jika
ingin benar-benar sepenuhnya membantu pendanaan, akan tetapi kalau hanya
menegur pemerintah dalam hal ini DPR untuk segera menyetujui dan mencairkan
dana pembangunan DPR saya setuju. Berarti masyarakat kita masih peduli akan
hal-hal semacam ini dan banyak hikmah yang didapatkan dari aksi tersebut,
saling gotong royong dan bekerja sama mengumplkan dana untuk saling membantu.
Menurut hemat saya, lembaga
seperti KPK tidak sepatutnya menerima hibah dari rakyat karena setiap hibah
harus masuk ke APBN. KPK harus ikut dengan sistem yang mengatur lembaga negara.
Kita juga harus menyadari peran KPK sebagai lembaga negara yang tunduk pada
konstitusi.
Dalam UU No. 20
tahun 2001 disebutkan, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku
apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30
hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Landasan hukum
tentang gratifikasi diatur dalam UU 31 No. 1999 dan UU 20 No. 2001 Pasal 12.
Ancamannya adalah hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200
juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Jadi sekarang bagaimana
pendapat anda dalam menyikapi hal ini? Ya semua berpulang kepada setiap
pemikiran individu maing-masing. Sekian dari tulisan ini semoga bermanfaat bagi
kita semua. Wassalamu’alaikum wr.wb.
Sumber:
Tribunnews.com
Vivanews.com
Gambar: google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar