Assalamu’alaikum wr.wb.
Salam blogger
untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas sedikit tentang
masalah INAFIS card yang merupakan smart card (kartu pintar) yang nantinya
digunakan untuk mengindentifikasi setiap individu, warga negara Indonesia tak terkecuali bayi yang baru lahir segera
kehadirannya terekam ke dalam INAFIS.
INAFIS atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System adalah sebuah
sistem identifikasi sidik jari warga negara Indonesia, sistem ini memiliki
pusat data dan memiliki fungsi penting yakni bisa melacak suatu kasus kejahatan
dengan sidik jari. Selain itu untuk membantu kepolisian untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat. INAFIS Card diterbitkan oleh POLRI. Dalam rencana
tersebut banyak kalangan yang mendukung tetapi tidak sedikit juga kalangan yang
kontra, ada beberapa kalangan yang beropini proyek INAFIS Card rawan terhadap
tindakan korupsi, E-KTP belum sepenuhnya terealisasi, sekarang sudah ada lagi
INAFIS Card.
Seperti yang dikutip Republika.co.id
sebagai berikut:
"Kita
berharap seluruh penduduk Indonesia sudah terdatakan dalam server komputer dan
terpusatkan di negara. Kita punya identifikasi INAFIS, sidik jari yang dimiliki
oleh kita, tapi di satukan dengan e-KTP yang sekarang dibangun," ujarnya
dalam acara Launching INAFIS Card di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (17/4).
Sistem
ini, kata dia, juga memudahkan seseorang untuk mengetahui jumlah pajak yang
harus di bayar. Pemungut pajak pun tidak perlu lagi bertemu dengan wajib pajak,
sehingga menghilangkan bentuk-bentuk kolusi. Menurutnya, identitas dalam INAFIS
juga akan memudahkan seseorang apabila menjadi korban kejahatan, maka akan
mudah teridentifikasi.
Sutarman
menuturkan, INAFIS sudah dibangun di 41 titik di beberapa daerah provinsi.
Nanti, akan ditambah 41 unit lagi. Meski demikian, ia mengaku, INAFIS Card
bukanlah sesuatu yang wajib di miliki, tapi kepolisian hanya mengimbau agar
masyarakat terdaftar identitasnya.
Beberapa waktu lalu Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
memanggil Polisi Republik Indonersia (Polri) untuk meminta penjelasan tentang
kartu Indonesia Autofinger Identification System (Inafis).
Nasir Djamil, Wakil Ketua Komisi III DPR menyatakan, mereka
akan meminta penjelasan kepada Polri terkait besaran harga kartu Inafis sebesar
Rp 35.000 yang dibebankan kepada masyarakat. "Kami mau menanyakan apa
dasar harga kartu sebesar itu," tutur Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu
(25/4).
Pemanggilan Polri itu akan dilakukan setelah masa libur
sidang atau reses DPR berakhir. Menurut Nasir, pada dasarnya, kepolisian memang
membutuhkan data warga namun bukan berarti harus membebankan biaya pembuatan
kartu Inafis kepada warga.
Menurut politisi asal PKS ini, Komisi III DPR memang sudah
menyetujui Kepolisian memberlakukan kartu Inafis untuk kepentingan negara.
Namun, kala itu biaya pembuatan kartu dibiayai APBN. "Kami keberatan
ketika biaya kartu Inafis dibebankan lagi kepada masyarakat, karena akan
menjadi beban baru,” imbuhnya.
Menurutnya, DPR akan meminta peninjauan ulang kebijakan ini
dan meminta kepolisian mengembalikan dana yang sudah dipungut. "Kami akan
minta kepolisian untuk mengembalikan uang masyarakat," jelasnya.
Tak hanya itu, Nasir juga meminta peninjauan terhadap
efektifitas kartu tersebut. Sebelumnya, Polri meluncurkan program Inafis bagi
masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya terkait dengan kepolisian.
Menurut Polri, kartu Inafis akan berisi dengan identitas,
data sidik jari, nomor rekening bank, nomor sertifikat rumah serta catatan
kriminal seseorang. Proyek Inafis ini mengacu pada PP No 50 Tahun 2010.
Pengadaan Inafis ini menelan biaya Rp 28,3 miliar yang
diklaim pihak kepolisian berasal dari jenis penerimaan negara bukan pajak
(PNBP). Dalam proses pembuatan Inafis, masyarakat dibebankan biaya untuk
pembuatan kartu tersebut senilai Rp 35.000, sebagai bentuk penggantian biaya
pengambilan sidik jari. DPR perlu meninjau kembali keberadaan kartu ini.
Apabila masyarakat merasa dibebankan , maka DPR harus meninjau kembali dan
meminta pihak kepolisian agar mengembalikan uang mereka supaya tidak berdampak
buruk terhadap kepolisan.
Menurut
hemat saya proyek INAFIS Card ini merupakan proyek yang sangat inovatif tetapi
saya kurang setuju jika kartu “pintar” ini hanya diterbitkan untuk
mengindetifikasikan sidik jari untuk memudahkan POLRI dalam menangani kasus
kejahatan saja, lalu apa gunanya e-KTP? Cukup hanya tanda pengenal saja.
Mubazir bukan, di belahan negara lain sudah memanfaatkan kartu pintar untuk
menangani berbagai masalah di negara-negara tesebut. Salah satu contohnya di
negara India, satu kartu pintar sidik jari disana tidak hanya digunakan sebagai
tanda pengenal saja tetapi memiliki berbagai fungsi misalnya seperti sebagai
ATM, SIM, kartu tanda pengenal yang mana juga digunakan untuk pendistribusian
subsidi, agar subsidi tersebut tepat sasaran dan mungurangi tindakan koupsi
yang juga merajalela di sana.
Dengan
makanisme dan sistem yang dibangun secara tepat saya yakin kartu pintar
tersebut sangat bermanfaat bagi Pemerintah dan masyarakat luas secara umum.
Akan tetapi dengan dibebankannya biaya kepada masyarakat, saya kurang setuju.
Seharusnya proyek tersebut dibiayai oleh Pemerintah pusat agar masyarakat tidak
merasa dibebani dan tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan dan menjadikannya
sebuah “bisnis”.
Sekian
dari tulisan ini, semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum
wr.wrb.
Sumber:
Gambar:
google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar