Jumat, 01 Juni 2012

INAFIS Card, Efektifkah?


Assalamu’alaikum wr.wb. 

Salam blogger untuk kita semua. Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas sedikit tentang masalah INAFIS card yang merupakan smart card (kartu pintar) yang nantinya digunakan untuk mengindentifikasi setiap individu, warga negara Indonesia tak terkecuali bayi yang baru lahir segera kehadirannya terekam ke dalam INAFIS.

INAFIS atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System adalah sebuah sistem identifikasi sidik jari warga negara Indonesia, sistem ini memiliki pusat data dan memiliki fungsi penting yakni bisa melacak suatu kasus kejahatan dengan sidik jari. Selain itu  untuk membantu kepolisian untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. INAFIS Card diterbitkan oleh POLRI. Dalam rencana tersebut banyak kalangan yang mendukung tetapi tidak sedikit juga kalangan yang kontra, ada beberapa kalangan yang beropini proyek INAFIS Card rawan terhadap tindakan korupsi, E-KTP belum sepenuhnya terealisasi, sekarang sudah ada lagi INAFIS Card.

Seperti yang dikutip Republika.co.id sebagai berikut:
"Kita berharap seluruh penduduk Indonesia sudah terdatakan dalam server komputer dan terpusatkan di negara. Kita punya identifikasi INAFIS, sidik jari yang dimiliki oleh kita, tapi di satukan dengan e-KTP yang sekarang dibangun," ujarnya dalam acara Launching INAFIS Card di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Menurut Sutarman kehadiran INAFIS memberikan satu masukan agar identifikasi seseorang itu tidak hanya memuat nama, tempat tanggal lahir, melainkan juga foto, sidik jari, nomor kendaraan, nomor BPKB, nomor sertifikat rumah, dan nomor rekening bank.

Sistem ini, kata dia, juga memudahkan seseorang untuk mengetahui jumlah pajak yang harus di bayar. Pemungut pajak pun tidak perlu lagi bertemu dengan wajib pajak, sehingga menghilangkan bentuk-bentuk kolusi. Menurutnya, identitas dalam INAFIS juga akan memudahkan seseorang apabila menjadi korban kejahatan, maka akan mudah teridentifikasi.

Sutarman menuturkan, INAFIS sudah dibangun di 41 titik di beberapa daerah provinsi. Nanti, akan ditambah 41 unit lagi. Meski demikian, ia mengaku, INAFIS Card bukanlah sesuatu yang wajib di miliki, tapi kepolisian hanya mengimbau agar masyarakat terdaftar identitasnya.

Beberapa waktu lalu Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Polisi Republik Indonersia (Polri) untuk meminta penjelasan tentang kartu Indonesia Autofinger Identification System (Inafis).

Nasir Djamil, Wakil Ketua Komisi III DPR menyatakan, mereka akan meminta penjelasan kepada Polri terkait besaran harga kartu Inafis sebesar Rp 35.000 yang dibebankan kepada masyarakat. "Kami mau menanyakan apa dasar harga kartu sebesar itu," tutur Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/4).

Pemanggilan Polri itu akan dilakukan setelah masa libur sidang atau reses DPR berakhir. Menurut Nasir, pada dasarnya, kepolisian memang membutuhkan data warga namun bukan berarti harus membebankan biaya pembuatan kartu Inafis kepada warga.

Menurut politisi asal PKS ini, Komisi III DPR memang sudah menyetujui Kepolisian memberlakukan kartu Inafis untuk kepentingan negara. Namun, kala itu biaya pembuatan kartu dibiayai APBN. "Kami keberatan ketika biaya kartu Inafis dibebankan lagi kepada masyarakat, karena akan menjadi beban baru,” imbuhnya.

Menurutnya, DPR akan meminta peninjauan ulang kebijakan ini dan meminta kepolisian mengembalikan dana yang sudah dipungut. "Kami akan minta kepolisian untuk mengembalikan uang masyarakat," jelasnya.

Tak hanya itu, Nasir juga meminta peninjauan terhadap efektifitas kartu tersebut. Sebelumnya, Polri meluncurkan program Inafis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya terkait dengan kepolisian.

Menurut Polri, kartu Inafis akan berisi dengan identitas, data sidik jari, nomor rekening bank, nomor sertifikat rumah serta catatan kriminal seseorang. Proyek Inafis ini mengacu pada PP No 50 Tahun 2010.

Pengadaan Inafis ini menelan biaya Rp 28,3 miliar yang diklaim pihak kepolisian berasal dari jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam proses pembuatan Inafis, masyarakat dibebankan biaya untuk pembuatan kartu tersebut senilai Rp 35.000, sebagai bentuk penggantian biaya pengambilan sidik jari. DPR perlu meninjau kembali keberadaan kartu ini. Apabila masyarakat merasa dibebankan , maka DPR harus meninjau kembali dan meminta pihak kepolisian agar mengembalikan uang mereka supaya tidak berdampak buruk terhadap kepolisan.

Menurut hemat saya proyek INAFIS Card ini merupakan proyek yang sangat inovatif tetapi saya kurang setuju jika kartu “pintar” ini hanya diterbitkan untuk mengindetifikasikan sidik jari untuk memudahkan POLRI dalam menangani kasus kejahatan saja, lalu apa gunanya e-KTP? Cukup hanya tanda pengenal saja. Mubazir bukan, di belahan negara lain sudah memanfaatkan kartu pintar untuk menangani berbagai masalah di negara-negara tesebut. Salah satu contohnya di negara India, satu kartu pintar sidik jari disana tidak hanya digunakan sebagai tanda pengenal saja tetapi memiliki berbagai fungsi misalnya seperti sebagai ATM, SIM, kartu tanda pengenal yang mana juga digunakan untuk pendistribusian subsidi, agar subsidi tersebut tepat sasaran dan mungurangi tindakan koupsi yang juga merajalela di sana.  

Dengan makanisme dan sistem yang dibangun secara tepat saya yakin kartu pintar tersebut sangat bermanfaat bagi Pemerintah dan masyarakat luas secara umum. Akan tetapi dengan dibebankannya biaya kepada masyarakat, saya kurang setuju. Seharusnya proyek tersebut dibiayai oleh Pemerintah pusat agar masyarakat tidak merasa dibebani dan tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan dan menjadikannya sebuah “bisnis”.

Sekian dari tulisan ini, semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum wr.wrb.

Sumber:


Gambar: google.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar