Minggu, 14 Juli 2013

Wacana RUU Informasi dan Transaksi Elektronik



Assalamu’alaikum wr.wb.
Salam Blogger!. Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas sedikit tentang RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya kita pahami dulu apa sih informasi dan transaksi elektronik itu. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan atau media elektronik lainnya. Sedangkan teknologi informasi merupakan suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebarkan informasi. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik.
Perbuatan yang dilarang
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan sbb :
·        Melanggar kesusilaan.
·        Perjudian.
·        Penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
·        Pemerasan dan atau pengancaman.
Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antar golongan (SARA).
Mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun. melakukan intersepsi atau penyadapan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusi kan, menyediakan, atau memiliki :
·        perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan yg dilarang  UU ITE.
·        sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan yang dilarang UU ITE.
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Internet Banking
Internet Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet.  BI menolak kehadiran Internet bank atau bank visual dan bank yang hanya memiliki jasa layanan Internet banking . Kegiatan Internet Bank only tidak diperkenankan.  Bank penyelenggara i-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. BI tidak memperkenankan kehadiran bank visual, dan tidak memiliki kedudukan hukum. i-banking dipandang BI merupakan salah satu jasa layanan perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan, seperti layaknya bank konvesional
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING
Kata internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.
Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack dan trojan horses. Ada layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering digunakan. Dan dalam hal penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait tentang masalah keamana system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
·       Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
·        Pusat penyebaran ke semua partisipan.
·        Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum
·        Program pertukaran pelatihan.
·        Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
·        Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
·        Melakukan tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
Dengan adanya peraturan ini dapat menyelesaikan segala permasaahan yang terjadi pada internet perbankan di Indonesia,dan segala kegiatan perbankkan melalui media internet dapat berjalan dengan cepat,aman dan mudah digunakannya.
Sumber : http://imammulya21.wordpress.com
Gambar : google

1 komentar: