Assalamu’alaikum
wr.wb.
Salam
Blogger!. Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas sedikit tentang RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya kita pahami dulu apa sih
informasi dan transaksi elektronik itu. Informasi elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi
elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan atau media elektronik lainnya. Sedangkan teknologi
informasi merupakan suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebarkan informasi. Dokumen Elektronik
adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik.
Perbuatan yang dilarang
Mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan sbb :
·
Melanggar kesusilaan.
·
Perjudian.
·
Penghinaan dan atau pencemaran nama
baik.
·
Pemerasan dan atau pengancaman.
Menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
Menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras,dan antar golongan (SARA).
Mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun. melakukan intersepsi
atau penyadapan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusi kan, menyediakan,
atau memiliki :
·
perangkat keras atau perangkat lunak
Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi
perbuatan yg dilarang UU ITE.
·
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau
hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat
diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan yang dilarang UU ITE.
melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atauDokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
Internet Banking
Internet
Banking adalah salah satu pelayanan jasa Bank yang memungkinkan nasabah untuk
memperoleh informasi, melakukan komunikasi dan melakukan transaksi perbankan
melalui jaringan internet. BI menolak
kehadiran Internet bank atau bank visual dan bank yang hanya memiliki jasa
layanan Internet banking . Kegiatan Internet Bank only tidak
diperkenankan. Bank penyelenggara
i-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas keberadaannya dalam suatu wilayah
hukum. BI tidak memperkenankan kehadiran bank visual, dan tidak memiliki kedudukan
hukum. i-banking dipandang BI merupakan salah satu jasa layanan perbankan,
sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan, seperti layaknya bank
konvesional
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG
INTERNET BANKING
Kata
internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang
diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang
behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.
Akan
tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi
yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat
aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user.
Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah
man in the middle attack dan trojan horses. Ada layanan yang diberikan internet
perbankan yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor
authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan memberikan
keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username, PIN, dan password.
Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti tidak ada masalah yang
terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah program palsu dengan tujuan jahat
yaitu dengan cara menyelipkan program tersebut kedalam program yang sering
digunakan. Dan dalam hal penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan
peraturan yang terkait tentang masalah keamana system informasi.dan berikut ini
yang peraturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
· Mengembangkan wadah untuk melakukan
hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
·
Pusat penyebaran ke semua partisipan.
·
Pengkinian (update) data setiap bulan
tentang perkembangan penanganan hukum
·
Program pertukaran pelatihan.
·
Membuat format website antar pelaku
usaha kartu kredit.
·
Membuat pertemuan yang berkesinambungan
antar penegak hukum.
·
Melakukan tukar menukar strategi
tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
Dengan
adanya peraturan ini dapat menyelesaikan segala permasaahan yang terjadi pada
internet perbankan di Indonesia,dan segala kegiatan perbankkan melalui media
internet dapat berjalan dengan cepat,aman dan mudah digunakannya.
Sumber
: http://imammulya21.wordpress.com
Gambar
: google
waw artikel yang sangat bagus, memberi wawasan
BalasHapus