Assalamu’alaikum wr.wb.
Salam
Blogger. Dalam tulisan ini saya akan mengulas sedikit tentang etika menulis di
internet khususnya di jejaring sosial. Sekarang tahun 2013, pasti kalian semua
sudah punya minimal satu akun jejaring sosial bukan?. Ya, tidak dipungkiri kehadiran
sosial media di masyarakat di era ‘serba’ digital ini membuatnya di’gilai’
bahkan ada yang menyikapinya berlebihan atau bahkan memanfaatkannya menjadi
sarana bisnis. Namun kita jangan melupakan sesuatu yang amat penting dari
tujuan dibuatnya Sosial Media, ya untuk bersosialisasi dengan dunia luar
melalui jaringan internet maka dari itu kita juga harus menghargai hak orang
lain sama seperti di dunia nyata.
Di
dalam dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita
pahami. Di era globalisasi sekarang ini banyak sekali orang yang memiliki blog,
e-mail, website dan lainnya termasuk jejaring social seperti Twitter, Facebook,
Google +, Skype atau bahkan Friendster sekalipun :) untuk berbagai urusan.
Sering sekali seseorang dengan seenak hatinya menulis atau menyisipkan dan
mempublish gambar, video, dan tulisan dalam bentuk-bentuk lainnya yang sifatnya
provokatif misalnya berhubungan dengan SARA, kekerasan, pornografi, serta
mengirimkan pesan melalui surat elektronik atau e-mail, update status facebook atau ngetweet
sembarangan dengan Internet tanpa memperhatikan batasan-batasan, aturan dan
etika yang ada.
Sebagai
pengguna internet seharusnya kita membaca undang-undang yang mengacu kepada
batasan-batasan pemanfaatan Internet. UU Transaksi Elektronis misalnya yang
telah di sahkan pada tahun 2008. Di dalam UU Transaksi Elektronis pada bab VII
yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang dilarang di dalam dunia maya.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk para pengguna Internet (dunia maya)
dalam UU Transaksi Elektronis pada bab VII adalah sebagai berikut:
1.
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,
judi, menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan
menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi
mengirimkan email, ngetweet, update facebook
kepada seseorang dengan bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan
terlarang yang menyangkut ancaman dan sifatnya provokativ.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi
mengakses komputer orang lain tanpa seijin orang yang bersangkutan bisa
dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Orang
yang menggunakan key logging dapat terjerat pasal ini
4.
Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan
spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam
perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluaan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas.
Jadi
sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membobol sistem keamanan
perusahaan dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian,
pengujian sistem keamanan bank tersebut dan ditugaskan oleh pihak perusahaan
tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan
kita memanipulasi isi transkrip nilai ijasah kita dan mengirimkannya sebagai
persyaratan untuk melamar pekerjaan ke perusahaan atau lapangan pekerjaan
lainnya. Kita terjerat pasal ini.
UU
Transaksi Elektronis (www.ri.go.id)
Untuk
pembuktian Cyber Crime ( kejahatan di dalam dunia maya) sampai saat ini masih
sulit dan belum dapat dipastikan benar-benar pelakunya karena banyak sekali
orang yang membuat blog, e-mail, website, twitter, facebook dan lainnya
menggunakan data diri atau identitas palsu. Untuk pembuktiannya harus melalui
paroses pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan dengan dilakukan
penyidikan dan harus memperhatikan integritas data dan dengan prosedur yang
ada. Untuk penyidikan ini melibatkan pihak digital forensich kemudian diteliti
dan dicermati. Sebenarnya mudah hanya dengan IP address kalu dicari dengan
serius pasti akan tertangkap.
Di
dalam dunia maya seharusnya kita waspada dan hati-hati dalam menulis. Kita juga
harus memperhatikan dampak dan akibat dari apa yang kita tulis di dunia maya
tersebut terlebih dahulu, agar tidak melanggar kode etik, batasan, dan aturan-aturan
yang ada. Dalam tulisan tersebut kita diperbolehkan mengkritik akan tetapi
kritik tersebut harus didasari dengan sifat yang membangun dan menggunakan
bahasa yang sopan agar menjadi lebih baik lagi, bukan menyinggung perasaan
bahkan mencemarkan nama baik.
Memang
Negara kita menganut Demokrasi kebebasan dalam berpedapat baik lisan maupun
tulisan, akan tetapi semua itu mempunyai batasan-batasan yang telah tersebut di
atas tadi. Demokrasi bukan berarti kita bebas sebebas bebasnya dalam berpendapat.
Kita sebagai makhluk social kita perlu memiliki kode etik dan menghormati serta
menghargai orang lain agar tercipta kerukunan antar sesame dan tidak merugikan
orang lain. Menulispun harus didasari dengan tanggup jawab moral seperti
peribahasa “Berani berbuat berani bertanggung jawab”
Tulisan
ini dibuat semata-mata agar pengguna internet termasuk ‘penggila’ jejaring social
sadar akan etika dalam menulis di dunia maya dengan baik. Memang banyak sekali
kasus dalam hal ini. Kita sebagai pengguna internet seharusnya mulai menyadari dampak
dan akibatnya bagi orang lain dan diri kita sendiri. Semoga dengan tulisan ini
dapat diambil segi positifnya dan dapat bermanfaat bagi semuanya. Amin. Akhir
kata. Wabilahitoufiq wal hidayah. Wassalamua’laikum wr.wb.
Sumber:
kompas.com/etika-menulis-di-internet/33/231
okezone.com/
etika-menulis-di-internet/9987/12
Gambar:
google.com
matanews.com