Rabu, 15 Mei 2013

Etika Menulis di Sosial Media



 Assalamu’alaikum wr.wb.
Salam Blogger. Dalam tulisan ini saya akan mengulas sedikit tentang etika menulis di internet khususnya di jejaring sosial. Sekarang tahun 2013, pasti kalian semua sudah punya minimal satu akun jejaring sosial bukan?. Ya, tidak dipungkiri kehadiran sosial media di masyarakat di era ‘serba’ digital ini membuatnya di’gilai’ bahkan ada yang menyikapinya berlebihan atau bahkan memanfaatkannya menjadi sarana bisnis. Namun kita jangan melupakan sesuatu yang amat penting dari tujuan dibuatnya Sosial Media, ya untuk bersosialisasi dengan dunia luar melalui jaringan internet maka dari itu kita juga harus menghargai hak orang lain sama seperti di dunia nyata.

Di dalam dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Di era globalisasi sekarang ini banyak sekali orang yang memiliki blog, e-mail, website dan lainnya termasuk jejaring social seperti Twitter, Facebook, Google +, Skype atau bahkan Friendster sekalipun :) untuk berbagai urusan. Sering sekali seseorang dengan seenak hatinya menulis atau menyisipkan dan mempublish gambar, video, dan tulisan dalam bentuk-bentuk lainnya yang sifatnya provokatif misalnya berhubungan dengan SARA, kekerasan, pornografi, serta mengirimkan pesan melalui surat elektronik atau e-mail, update status facebook atau ngetweet sembarangan dengan Internet tanpa memperhatikan batasan-batasan, aturan dan etika yang ada.

Sebagai pengguna internet seharusnya kita membaca undang-undang yang mengacu kepada batasan-batasan pemanfaatan Internet. UU Transaksi Elektronis misalnya yang telah di sahkan pada tahun 2008. Di dalam UU Transaksi Elektronis pada bab VII yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang dilarang di dalam dunia maya.
          Perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk para pengguna Internet (dunia maya) dalam UU Transaksi Elektronis pada bab VII adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email, ngetweet, update facebook kepada seseorang dengan bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman dan sifatnya provokativ.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa seijin orang yang bersangkutan bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Orang yang menggunakan key logging dapat terjerat pasal ini
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluaan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas.
Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membobol sistem keamanan perusahaan dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan ditugaskan oleh pihak perusahaan tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip nilai ijasah kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan ke perusahaan atau lapangan pekerjaan lainnya. Kita terjerat pasal ini.
UU Transaksi Elektronis (www.ri.go.id)
Untuk pembuktian Cyber Crime ( kejahatan di dalam dunia maya) sampai saat ini masih sulit dan belum dapat dipastikan benar-benar pelakunya karena banyak sekali orang yang membuat blog, e-mail, website, twitter, facebook dan lainnya menggunakan data diri atau identitas palsu. Untuk pembuktiannya harus melalui paroses pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan dengan dilakukan penyidikan dan harus memperhatikan integritas data dan dengan prosedur yang ada. Untuk penyidikan ini melibatkan pihak digital forensich kemudian diteliti dan dicermati. Sebenarnya mudah hanya dengan IP address kalu dicari dengan serius pasti akan tertangkap.
Di dalam dunia maya seharusnya kita waspada dan hati-hati dalam menulis. Kita juga harus memperhatikan dampak dan akibat dari apa yang kita tulis di dunia maya tersebut terlebih dahulu, agar tidak melanggar kode etik, batasan, dan aturan-aturan yang ada. Dalam tulisan tersebut kita diperbolehkan mengkritik akan tetapi kritik tersebut harus didasari dengan sifat yang membangun dan menggunakan bahasa yang sopan agar menjadi lebih baik lagi, bukan menyinggung perasaan bahkan mencemarkan nama baik.
Memang Negara kita menganut Demokrasi kebebasan dalam berpedapat baik lisan maupun tulisan, akan tetapi semua itu mempunyai batasan-batasan yang telah tersebut di atas tadi. Demokrasi bukan berarti kita bebas sebebas bebasnya dalam berpendapat. Kita sebagai makhluk social kita perlu memiliki kode etik dan menghormati serta menghargai orang lain agar tercipta kerukunan antar sesame dan tidak merugikan orang lain. Menulispun harus didasari dengan tanggup jawab moral seperti peribahasa “Berani berbuat berani bertanggung jawab”
Tulisan ini dibuat semata-mata agar pengguna internet termasuk ‘penggila’ jejaring social sadar akan etika dalam menulis di dunia maya dengan baik. Memang banyak sekali kasus dalam hal ini. Kita sebagai pengguna internet seharusnya mulai menyadari dampak dan akibatnya bagi orang lain dan diri kita sendiri. Semoga dengan tulisan ini dapat diambil segi positifnya dan dapat bermanfaat bagi semuanya. Amin. Akhir kata. Wabilahitoufiq wal hidayah. Wassalamua’laikum wr.wb.

Sumber: 
kompas.com/etika-menulis-di-internet/33/231
okezone.com/ etika-menulis-di-internet/9987/12

Gambar:
google.com 
matanews.com